WAKIL PARPOL VS WAKIL RAKYAT
Tulisan ini berangkat dari asumsi dasar bahwa demokrasi langsung tidak mungkin lagi diadakan sebagaimana cita-cita Rousseau karena realitas politik modern tidak memungkinkannya. Ia kemudian digantikan dengan demokrasi perwakilan sebuah demokrasi paling riil yang pernah ada di mana partai sebagai pijakan utamanya. Asumsi dasar ini menjadi penjelas bahwa dikotomi wakil parpol vs wakil rakyat tidak mesti ada.
Tetapi mengapa dikotomi seperti itu timbul di masyarakat? Itu tidak bisa dilepas dari dua hal sekaligus. Pertama, parpol gagal menjadi “simbol” perjuangan aspirasi rakyat di parlemen (lembaga legislatif).Kedua, di saat yang sama, parpol justru sangat percaya diri untuk menjadi simbol perjuangan aspirasi rakyat tersebut. Dengan logika: mana ada wakil rakyat tanpa wakil parpol.
Dari kedua hal itu perlu dibedakan. Pertama, pemaknaan wakil parpol sekaligus juga sebagai wakil rakyat, di mana tidak ada dikotomi di antara keduanya. Kedua, kegagalan wakil parpol untuk mengejawantahkan diri sebagai wakil rakyat, melalui serangkaian tindakan dan perilakunya di parlemen.
Kita bisa menyebut pendikotomian wakil parpol vs wakil rakyat sebagai sebuah kesalahan konsepsi dalam memaknai perjalanan panjang demokrasi, yang rentang waktunya telah berusia 2500 tahun.
Memang secara etimologis, demokrasi modern tidak lagi sama artinya dengan demokrasi masa Athena Kuno. Tetapi semangat perjuangannya akan cita-cita “kedaulatan rakyat” tidak lantas hilang.
Itu dimulai (kembali) ketika parlemen modern pertama di dunia terbentuk di Inggris, di mana rakyat mendapatkan satu posisi penting dalam struktur parlemen yang disebut House of Commons.
“Rumah” rakyat ini merupakan hasil perjuangan dan negosiasi dengan dua penguasa pada masa itu. Raja Inggris di satu sisi, dan para Lord di sisi lain, yang sebelumnya telah menempati satu struktur dalam parlemen yang disebut House of Lords.
Berbeda dengan sifat keanggotaan House of Lords yang permanen (berlaku seumur hidup), House of Commons hanya bersifat sementara. Untuk bisa (kembali) menjadi wakil di House of Commons, mereka harus dipilih oleh rakyat dari daerah masing-masing (dikenal dengan istilah daerah pemilihan).
Para wakil ini berkampanye melalui orang-orangnya agar bisa terpilih kembali masuk parlemen. Secara evolusi, para wakil yang seide menyatukan orang-orangnya dalam satu panitia yang dibentuk untuk mengampanyekan mereka di daerah masing-masing agar tetap terpilih menjadi anggota parlemen (Saragih, 1988).
Evolusi ini melahirkan dua instrumen demokrasi modern. Pertama, parpol sebagai penyatuan orang-orang yang seide dalam satu panitia dan berkampanye untuk para wakilnya. Kedua, sistem pemilu distrik sebagai sistem pemilu pertama yang bekerja sebagai mekanisme dalam mengatur seseorang menjadi wakil dari suatu daerah pemilihan.
Kesalahan Konsepsi
Seiring perjalanan politik negara-negara demokrasi, dirasakan adanya kekurangan dari penerapan sistem pemilu distrik. Di saat yang sama, dirasakan juga perlunya mendirikan parpol baru untuk menampung aspirasi rakyat yang lepas dari dua parpol yang ada sehingga diperkenalkanlah sistem multipartai dengan perwakilan berimbang sebagai sistem pemilunya.
Tetapi perubahan ke sistem multipartai dengan perwakilan berimbang sebagai sistem pemilunya, justru dilihat sebagai pangkal awal lahirnya dikotomi itu. Kalau sistem perwakilan berimbang yang digunakan, kita akan memilih wakil parpol. Sebaliknya, jika sistem distrik yang digunakan, kita memilih wakil rakyat dengan alasan dipilih langsung.
Inilah kesalahan konsepsi paling nyata yang pernah ada dalam konteks perwakilan politik di Indonesia. Mungkin ada baiknya kita membaca ulang literatur tentang sistem pemilu, terkhusus lagi pada bab sistem pemilu perwakilan berimbang.
Sistem pemilu perwakilan berimbang memiliki beberapa varian, salah satunya adalah daftar terbuka di samping dua varian lainnya, daftar tertutup dan daftar bebas. Contoh terbaik dari varian ini adalah yang diterapkan Finlandia. Pengkaji sistem pemilu mengenalnya dengan istilah skenario Finlandia (ACE Project, 1998).
Dalam skenario ini, kita diwajibkan memilih satu nama caleg yang direkomendasikan oleh partai. Dan yang terpilih adalah caleg yang meraih suara terbanyak di dalam partainya tanpa melalui mekanisme BPP.
Sistem inilah yang seharusnya diterapkan pada pemilu legislatif 2004 lalu. Tetapi karena kuatnya oligarki parpol ketika pembahasan UU Pemilu yang tetap menginginkan diterapkannya daftar tertutup maka sebagai komprominya diterapkanlah daftar terbuka dengan syarat: BPP ditanggung oleh caleg. Padahal dalam daftar terbuka dengan skenario Finlandia, BPP justru ditanggung parpol.
Praktek demokrasi perwakilan di negara-negara demokrasi bisa berjalan dan sangat berkesesuaian dengan aspirasi rakyat. Secara meyakinkan parpol lebih bertanggung jawab dibandingkan dugaan umum selama ini.
Sistem kepartaian demokratis ternyata bekerja jauh lebih baik daripada yang selama ini diduga (Klingemann, dkk, 2000). Itu berarti, dikotomi wakil parpol vs wakil rakyat dengan sendirinya terbantahkan.
Sebagai penguat dari seluruh pemaparan di atas adalah apa yang dikatakan oleh Cornelis Lay dalam wawancaranya dengan Kompas (26/8), bahwa premis besarnya adalah demokrasi dan penciptaan kemakmuran ekonomi yang lebih langgeng, harmoni sistem dan sosial yang lebih rapi tidak pernah tidak melibatkan parpol.
Realitas Kini
Kita tiba pada suatu keadaan di mana wakil parpol di Indonesia gagal untuk mengejawantahkan diri sebagai wakil rakyat melalui serangkaian tindakan dan perilakunya di parlemen.
Banyak hal yang bisa dianggap sebagai penyebab kegagalan tersebut. Satu di antaranya adalah orientasi dari wakil parpol untuk menjadi wakil rakyat. Apakah berorientasi pengabdian atau kesempatan untuk memperkaya diri?
Jika orientasinya untuk memperkaya diri maka yang berlaku adalah kalkulasi dagang. Mengeluarkan ongkos sedikit untuk mengharapkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ongkos dimaksud adalah dengan membeli nomor urut calon di internal parpol. Keuntungan yang diharapkan jika terpilih tentunya beragam fasilitas sebagai wakil rakyat dan prestise. Selentingan kabar mengatakan banyak calon wakil rakyat berani agunan di bank untuk mendanai pencalonannya pada pemilu legislatif 2004 lalu.
Kabar seperti ini tentu saja menjadi penanda keprihatinan kita bahwa ke depan jika mereka terpilih menjadi wakil rakyat, program pertama yang harus mereka selesaikan adalah bagaimana kembali modal.
Menghakimi wakil parpol yang gagal untuk mengejawantahkan diri sebagai wakil rakyat dengan cara me-recall mereka misalnya, seperti pemberitaan di media massa bahwa beberapa parpol telah mengevaluasi kader-kadernya yang ada di parlemen, di satu sisi amat tepat sehingga harus didukung sepanjang prosedur dan mekanismenya demokratis.
Tetapi di sisi lain, itu dianggap kurang fair dan tidak menyelesaikan persoalan yang mendasar. Kenapa? Karena parpol juga yang membuat para wakilnya di parlemen bertindak dan berperilaku jauh dari harapan rakyat.
Belum apa-apa, mereka sudah dikenai charge untuk pengusulan nomor urut calon di internal parpol. Perilaku ini selanjutnya dibawa masuk ke parlemen. Di titik inilah persoalan mendasar itu dimulai, yakni di parpol itu sendiri.
Bagaimana wakil-wakilnya di parlemen bekerja atas nama rakyat sehingga layak disebut wakil rakyat. Itu tidak bisa dilepaskan dari persepsi parpol terhadap spirit demokrasi, pemaknaannya terhadap politik dan kekuasaan, dan terpenting lagi arti representasi dalam demokrasi.
Jika ini tidak mampu dijelaskan, maka seberapa seringnya pun parpol mengevaluasi, bahkan me-recall wakilnya di parlemen tindakan dan perilaku yang jauh dari harapan rakyat akan selalu berulang.
Yang akhirnya, akan menjadi semacam lingkaran setan. Itu artinya, dikotomi wakil parpol vs wakil rakyat dianggap benar-benar ada dalam memori kolektif masyarakat.
Oleh Risal Suaib (Peneliti Active Society Institute)
Publikasi: Harian Tribun Timur, 30 Agustus 2006










April 17, 2008 pukul 2:59 am
saatnya indonesia nelakukan perubahan mendasar dan tidak setengah setengah…
salam kenal dari kami
April 18, 2008 pukul 5:34 pm
wah,, tetap berpolitik nih mas
dah lama ga mampir2 . Saya krg tertarik dgn parpol,,tapi saya tertarik kok bisa ya selebritis memenangkan pilkada
pdhal bukan dari partai besar…
Seingat saya sudah ada dua aktor yang berhasil memenagkan pilkada, dan semuanya diusung oleh partai besar. pertama Rano Karno diusung oleh koalisi Golkar,PAN, PPP,PDIP, PNBK dan memenangkan Pilkada di Tangerang. yang kedua Dede Yusuf yang diusung oleh koalisi PAN dan PKS memenangkan pilkada di Jabar.
tapi terlepas dari partai Pengusung bisa dikatakan bahwa kedua figur di atas memang mempunya potensi untuk memenangkan pertarungan Pilkada. Keduanya memiliki Popularitas yang cukup tinggi dan saya berani mengatakan bahwa keduanya lebih polpuler dibanding oleh pesaing-pesaingnya pada pilkada sebelumnya. Dan menurut saya untuk menjadi seorang pemimpin, kualitas tidaklah cukup. Jadi kepopouleran juga harus dimiliki oleh calon, karena yang memilih adalah masyarakat banyak.
April 21, 2008 pukul 5:42 am
Numpang Lewat…
Boleh tukaran link gak..??
azcha4645.blogspot.com
Blognya bagus isinya… Tampilannya jg kren lh..