Pernyataan Sikap CETRO

Metode Verifikasi Faktual Parpol Rawan Manipulasi dan Praktek Suap

Kekhawatiran publik terhadap kesiapan KPU di dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2009 semakin memperlihatkan kenyataan. Meskipun saat ini tahapan pemilu baru sampai pada tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih berbagai masalah sudah dihadapi oleh KPU.

Untuk verifikasi at ini, dengan alasan belum cairnya anggaran verifikasi dan belum terbentuknya PPK dan PPS di beberapa daerah, KPU menerapkan metode mengumpulkan pengurus dan anggota partai politik yang akan diverifikasi di satu tempat yang ditentukan oleh KPU Daerah. Penggunaan metode verifikasi faktual tersebut jelas akan rentan terhadap praktek manipulasi data dan suap antara petugas KPU dengan partai politik yang akan diverifikasi. Selain itu metode verfikasi yang digunakan saat ini diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU No 12/2008 dan Petunjuk Teknis Verifikasi Tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Partai Politik di Tingkat Provinsi dan Kabupaten yang ditetapkan oleh KPU sendiri.

Metode verifikasi faktual yang dilaksanakan sekarang sangat rentan terhadap praktek manipulasi data karena dengan memberikan pemberitahuan kepada partai politik untuk dilakukan verifikasi akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan mobilisasi pendukung yang akan diverifikasi, bahkan melakukan manipulasi data pendukungnya. Metode ini juga rentan terhadap praktek suap karena pengurus partai politik yang bersangkutan akan berupaya mempengaruhi petugas agar partainya diluluskan dalam verifikasi faktual. Salah satu upaya tersebut adalah menyuap petugas verifikasi. Hal ini sangat mungkin terjadi di tengah-tengah kesempitan ekonomi dan belum cairnya anggaran untuk honor petugas verifikasi.

Akibat selanjutnya dari metode yang tidak standar, ada KPU disatu daerah menerapkan pengumpulan ini sementara ada KPU daerah lain yang tidak menerapkan , maka akan ketidakadilan bagi partai politik calon peserta pemilu. Kalau konsekuensi ini tidak dipertimbangkan oleh penyelenggara KPU dampak yang lebih jauh bisa mengakibatkan kekecewaan partai politik yang dapat berbentuk gugatan dan tindak kekerasan kepada KPU/KPUD oleh partai politik yang merasa dirugikan.

Berbeda halnya jika verifikasi faktual dilakukan dengan metode standar, berlaku sama di semua daerah yaitu dengan mendatangi pendukungnya secara langsung dari rumah ke rumah masing-masing anggota parpol secara alamiah, tanpa memberitahukan kepada pengurus partai yang berasangkutan. Partai politik tidak memiliki kesempatan untuk merekayasa maupun memanipulasi data pendukungnya karena data yang dimiliki sudah siap diverifikasi. Selain itu pengurus juga tidak memiliki peluang untuk menyuap petugas verifikasi karena verifikasi faktual terhadap pengurus dan anggota dilakukan tidak bersamaan.

Melihat konsekuensi negatif yang dapat timbul dari metode verifikasi faktual tersebut di atas, CETRO sebagai salah satu elemen masyarakat yang peduli terhadap kesuksesan dan kualitas pemilu di Indonesia menyatakan sikapnya sebagai berikut:

1) Mendorong KPU untuk menghentikan proses verifikasi faktual yang sedang berlangsung

2) Meminta KPU untuk meminta KPU Daerah untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan standar

3) Meminta Pemerintah untuk segera menurunkan dana yang dibutuhkan untuk pembentukan PPK dan PPS yang sangat mendasar diperlukan untuk kegiatan verfikasi faktual.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan mampu mendorong terciptanya Pemilu 2009 yang berjalan sesuai aturan dan lebih berkualitas.

Sumber : www.cetro.or.id

Tinggalkan Balasan