Presiden dan Wapres terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 dibatasi hanya dapat membentuk kabinet yang tidak lebih dari 34 menteri. Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU tentang Kementerian Negara DPR RI Agun Gunanjar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu berkaitan dengan perkembangan pembahasan RUU itu yang telah setahun dilakukan DPR RI.
Usul kabinet mendatang tak lebih 34 orang itu berasal dari pemerintah. DPR pada prinsipnya menyetujui kabinet tidak lebih dari 34 orang dan memberi peluang kepada presiden untuk menguranginya, misalnya menjadi 30 orang.
Agun mengemukakan, RUU ini akan membatasi pula tindakan membubarkan atau membentuk kementerian baru oleh presiden. “RUU tidak menyebutkan departemen-departemen atau kementerian, namun pemerintah mengusulkan agar UU ini nantinya hanya menentukan lingkup urusan-urusan yang perlu ada di kabinet,” katanya.
Selama ini, presiden bisa membentuk atau membubarkan kementerian tertentu. Namun di masa mendatang, pembentukan komposisi kabinet akan lebih diperketat karena harus disesuaikan dengan urusan-urusan yang harus ditangani kabinet sesuai RUU ini.
“Pemerintah mengusulkan agar UU ini hanya mencantumkan urusan-urusan yang perlu ditangani pada kabinet mendatang, tetapi DPR menginginkan agar nama departemen disebutkan secara tegas,” katanya.
Alasan pemerintah agar RUU ini hanya mencantumkan urusan-urusannya yang perlu ditangani kabinet dan tidak perlu ada dicantumkan nama kementerian agar presiden mendatang tidak terlalu dibatasi.
Pengalaman yang ada juga menunjukkan bahwa presiden begitu mudah membentuk lembaga baru yang langsung berada di bawah presiden. Lembaga non departemen itu selain tidak optimal menunjukkan efektivitas kerja, juga memboroskan anggaran.
Lembaga-lembaga yang berada langsung di bawah presiden sering mengganggu koordinasi dengan kementerian. “Karena itu, kita batasi dengan RUU ini. Lembaga atau badan-badan yang selama ini berada di bawah presiden secara langsung, di masa mendatang tidak perlu ada lagi,” kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu.
Kalau pun akan dibentuk lembaga atau badan-badan yang selama ini berada di bawah presiden, maka keberadaan dan statusnya dalam lingkup kementerian terkait. “Semangat RUU ini adalah merampingkan birokrasi. Hal itu disetujui wakil pemerintah dalam membahas RUU ini,” katanya.
Mengenai rangkap jabatan menteri dengan pimpinan partai politik, Agun mengungkapkan hal itu masih menjadi perdebatan. Pemerintah tidak mempersoalkan adanya rangkap jabatan menteri dengan pimpinan Parpol, tetapi beberapa fraksi di DPR menolak rangkap jabatan itu.
Agun memastikan bahwa RUU ini baru akan berlaku untuk pemerintahan mendatang, bukan pada pemerintahan saat ini, walaupun DPR kemungkinan akan mengesahkannya menjadi UU pada Juli 2008.
“Kalau diberlakukan serta merta akan menimbulkan ketidakstabilan. Akan muncul kepanikan,” katanya.
Sumber : http://forum-politisi.org/,http://analisadaily.com,www.indonesiaheadlines.com













