Orang Parpol Bisa Menjadi Anggota DPD

Orang Partai Mencolok di DPD

Ditengah meriahnya kasus hukum yang melibatkan orang partai yang menjadi wakil rakyat di DPR dan di tengah hebatnya oligarki partai-partai yang monopolistik, hari Selasa yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tokoh partai politik boleh menjadi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Ibarat skor pertandingan tim Jerman melawan tim Spanyol di Piala Euro 2008 yang baru saja bubar, partai politik memenangkan pertandingan 1-0. Sehingga DPD kelak bukan cuma berisi tokoh perseorangan yang non-partisan yang mewakili wilayah atau daerah, melainkan di dalamnya juga akan bersemayam orang-orang partai yang akan membawa bendera dan agenda partai masing-masing.

Bukan tidak mungkin apabila DPD berumur panjang, anggota DPD kelak secara keseluruhan adalah orang-orang partai. Sehingga keberadaan DPD nanti ibarat “kantor cabang DPR” di parlemen. Sekarang ini pun sudah nampak gejala, orang-orang partai yang tidak lagi mendapat kursi di DPR mulai berancang-ancang untuk masuk menjadi anggota DPD.

Permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pemilu yang diajukan DPD sejak bulan April yang lalu kini seakan-akan mengalami anti-klimaks. Kalau selama ini DPD ibarat pungguk merindukan bulan karena berharap MK mau menghapus dua pasal yang bisa “mencemari kemurnian” DPD, maka nyanyian DPD sekarang adalah cintaku bertepuk sebelah tangan. Sebab tidak ada lembaga banding yang bisa membela DPD untuk menolak keputusan MK tersebut.

Seperti diketahui, salah satu pasal di dalam UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu menyatakan bahwa pengurus partai politik boleh menjadi anggota DPD. Pasal inilah yang dianggap menyalahi aturan dan bisa “mengganggu” tercapainya strong bicameralism yang sedang dicita-citakan untuk tercapainya sebuah check and balance parlemen yang sehat dan ideal, sehingga pasal tersebut menuai kontroversi, terutama karena undang-undang pemilu disusun dan disahkan oleh orang-orang partai di DPR.

Gambaran dan cita-cita yang ideal tentang DPD tampaknya kini masih jauh panggang dari api. Keinginan untuk mensejajarkan kedudukan dan kewenangan yang sama antara DPD dengan DPR sebagai sesama lembaga legislatif, tampaknya masih menjadi impian yang harus diwujudkan. Sebab sekarang, orang-orang partai benar-benar akan menclok di DPD.

Oleh : Arief Gunawan, Dewan Redaksi Rakyat Merdeka Online

2 Respon untuk Orang Parpol Bisa Menjadi Anggota DPD

  1. saqeena mengatakan:

    artikel anda :

    http://politik.infogue.com/
    http://politik.infogue.com/orang_parpol_bisa_menjadi_anggota_dpd

    promosikan artikel anda di http://www.infogue.com dan jadikan artikel anda yang terbaik dan terpopuler menurut pembaca.salam blogger!!!

  2. pakarpangan mengatakan:

    salam balik… salma bloger indonesia
    hanya replay saja bahwa memang sekarang bukan caleg yang tebar janji tapi rakyat yang tebar janji.. seperti yang saya alami ketika melakkukan sosialisai…artinya masyarakat belum mengerti dengan alam demokrasi yang sesungguhnya Bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.