PEMILU 2009 Untuk Pemilih Cerdas

Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Tahun 2009. Dalam pasal 40 peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:

  1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
  5. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
  1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
  3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
  4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.

Peraturan KPU di atas sangat berbeda dengan cara pemilihan pada pemilu 2004 lalu. Pada pemilu lalu foto calon masih ditempel pada kertas suara dan cara memilihnya dengan mencoblos, namun kali ini tidak ada lagi foto calon yang ditempel kecuali untuk kertas suara calon anggota DPD masih akan dijumpai foto calon namun cara memilihnya sudah berubah juga, yaitu dengan cara mencentang atau mencontreng atau lebih kasarnya memberi tanda benar pada kolom nama calon.

Nah, kemudian muncullah pertanyaan, pertama, mengapa harus mencontreng bukan lagi mencoblos? Kedua, mengapa tidak ada lagi foto calon DPRD dan DPR pada kertas suara?

Berbagai jawaban yang bisa muncul dari pertanyaan di atas, tergantung bagaimana kita menilai realitas yang ada dalam masyarakat dan bagaimana menilai kinerja atau proses pembuatan suatu aturan oleh KPU sebagai lembaga pelaksana Pemilu.

Dalam benak saya, betapa banyak nanti kertas suara yang harus batal karena kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih buta aksara atau tidak bisa membaca dan menulis. Dan hal itu jelas akan mempengaruhi saat pemilih berada di dalam bilik suara.

Bayangkan bagaimana seorang pemilih yang tidak bisa membaca, apakah mungkin mereka mengetahui yang mana calonnya tanpa ada foto yang tertempel. Bayangkan pula bagaimana saat mereka harus memberi tanda contreng atau tanda benar pada nama calon padahal pemilih yang buta aksara tidak bisa menulis atau bahkan tidak bisa memegang pulpen dengan benar.

Meskipun KPU sudah memberi ruang bagi pemilih yang mungkin dianggap buta aksara atau pemilih yang belum sempat mendapat sosialisasi pemilu 2009 bahwa memilih dengan cara mencoblos seperti cara lama tetap dianggap sah, namun saya tetap berpikir bahwa tingkat persentase suara batal pada pemilu 2009 nanti akan jauh lebih tinggi dibanding tingkat persentase suara batal pada pemilu 2004 yang lalu. Saya bukan pesimis dengan kinerja atau aturan yang dibuat oleh KPU tapi kita harus melihat kenyataan masyarakat kita yang masih banyak buta aksara.

Sekarang kita mencoba untuk menjawab pertnyaan diatas mengapa harus mencontreng dan mengapa tidak ada lagi foto calon anggota DPR dan DPRD yang ditempel pada kertas suara?

Jawabannya cukup singkat saya kira, KPU ingin menyaring pemilih cerdas, pemilih yang tidak buta aksara, pemilih yang pernah duduk dibangku sekolah atau pemilih yang berpendidikan. Bukankah tingkat pendidikan masyarakat  sangat mempengaruhi kualitas pemimpin yang dihasilkan. Yah, semoga saja anggapan saya benar dan wakil-wakil rakyat yang duduk diparlemen nanti sesuai dengan skenario yang dibuat oleh KPU, yaitu wakil rakyat yang berkuailitas hasil pemilih cerdas.

2 Respon untuk PEMILU 2009 Untuk Pemilih Cerdas

  1. isdiyanto mengatakan:

    mari sukseskan pemilu 2009… jangan golput ya…

  2. Syamsul Hidayat mengatakan:

    Saya kira apa yang dilakukan KPU sekarang dengan mengatur pemilu begitu rumit bukan hanya merepotkan KPU sendiri, lebih jauh KPU menginginkan pemilu 2009 gagal, coba pikir, kalau pemilu hanya mendapatkan suara sah dari pemilih cerdas kurang dari 60 %, maka jelas pemilu harus di ulang. itu sangat akan terjadi karena tingkat pendidikan Indonesia masih rendah. leres teu jang

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.